Hukum Mempelajari Ilmu Nahwu

Ilmu nahwu adalah salah satu ilmu alat/sarana yang dibutuhkan oleh siapa saja yang ingin memahami Al Qur’an dan As Sunnah. Terdapat kaidah fiqh yang berbunyi,

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Hukum suatu sarana sesuai dengan hukum tujuannya”

Memahami Al Qur’an dan As Sunnah –yang mana keduanya berbahasa arab- adalah wajib. Sebab itu, segala sarana yang menjadi jalan tercapainya tujuan mulia tersebut hukumnya juga wajib. Sehingga, mempelajari ilmu nahwu –atau kita katakan mempelajari bahasa arab- adalah wajib.

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Bahasa arab adalah bagian dari agama. Memahaminya adalah sebuah kewajiban, karena memahami Al Qur’an dan As Sunnah adalah wajib. Dan keduanya tidak akan dimengerti kecuali dengan memahami bahasa arab terlebih dahulu. Kaidahnya adalah sarana terwujudnya suatu kewajiban hukumnya wajib juga” (Iqtidhaa Shiraathil Mustaqim, hal. 527, Maktabah Syamilah)

Namun bukan fardhu ‘ain, tetapi fardhu kifaayah. Ini jika dilihat dari sudut pandang umum. Jika dilihat dari sudut pandang pribadi, setiap orang wajib belajar bahasa arab sehingga bisa menunaikan kewajibannya dengan baik. Entah belajar membaca tulisan arab, mengucapkan hurufnya dengan benar, dan lainnya. Namun, bagi seseorang yang konsentrasi belajar ilmu agama, tidak bisa tidak dia harus memahami betul ilmu bahasa arab. [1]

Meski tidak harus menguasai, yang penting dia bisa melakukan ibadah wajib dengan baik dengan benar. Contohnya, ia bisa membaca Al Fatihah dan berbagai bacaan shalat dengan benar sehingga shalatnya sah.

[1]Diringkas dari : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=184177

Penyusun : Ustadz Yananto Sulaimansyah, S.T. (Mudir Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *